DPR Akan Revisi Regulasi Wilayah Akuatik dan Terestrial

11-02-2019 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Roem Kono memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Sulawesi Selatan.Foto :Riska/rni

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Roem Kono mengungkapkan, selama ini aturan mengenai wilayah terestrial dan akuatik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengalami tumpang tindih dalam hal kewenangannya.

 

Selama ini wilayah terestrial dan akuatik masih merupakan ranah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal sejak pemekaran seharusnya sudah menjadi wewenang  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk itu, Komisi IV DPR RI segera merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990.

 

Hal ini ia sampaikan ketika memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Legislator Partai Golkar itu menegaskan, Komisi IV DPR RI akan segera melakukan revisi terhadap UU tersebut, agar tidak bertabrakan dalam pengaplikasiannya.

 

“Memang harus dipertegas, diadakan suatu pemisahan tersendiri dalam rangka pengelolaan tata kelola kelautan, termasuk ketegasan masalah akuatik. Dan saya kira ini menjadi suatu masukan yang berharga buat kami untuk untuk dibahas di DPR, masalah akuatik dan terestrial  dalam bahasan revisi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990,” ujar Roem Kono.

 

Politisi dapil Gorontalo tersebut menjelaskan bahwa sebelum adanya terjadi pemekaran KKP, tupoksi pengawasan konservasi kelautan berada dalam wewenang KLHK. Tetapi setelah KKP berdiri sendiri, maka kewenangan itu sudah seharusnya berpindah sesuai dengan tupoksi bidang masing-masing.

 

Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi meminta DPR RI agar melakukan perpanjangan komunikasi ke seluruh kepala daerah untuk dapat membantu konsolidasi dan sosialisasi mengenai program konservasi daerah pesisir. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengambil alih taman laut.

 

“Jadi kami minta tolong kepada Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota, agar sama-sama mengelola laut, sama-sama melakukan konservasi. Dan sama-sama sosialisasi kepada masyarakat pentingnya kebersihan laut, tidak membuang sampah plastik, dan menjaga ekosistem. Sehingga laut ini bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kita,” pungkas Brahmanthya.

 

Dalam rangkaian kunspek tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk melaksanakan pelestarian dan perlindungan terhadap jenis biota laut yang dilindungi dan terancam punah di wilayah Sulawesi yang diwakili pemerintah, yaitu KKP bersama para stakeholder termasuk para pengusaha perikanan dengan Komisi IV DPR RI sebagai saksinya. (ran/sf)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...